Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi

Photo of author

By Jamaatul Muslimin

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi – Situs Jama’atul Muslimin pada kesempatan ini akan membahas mengenai hal apa saja yang membatalkan wudhu / wudlu. Untuk ... Read more
Jamaatul Muslimin

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi – Situs Jama’atul Muslimin pada kesempatan ini akan membahas mengenai hal apa saja yang membatalkan wudhu / wudlu. Untuk pencarian yang serupa bisa mengunjungi kategori Fiqih.

Bab Mengusap Dua Sepatu Dalam Berwudhu Sebagaimana Hadist Nabi

Dalam mengusap sepatu ada syarat-syarat yang
ditentukan:

A. Di waktu kaki akan dimasukkan ke dalam sepatu
atau kaos kaki harus dalam keadaan bersih.

Dasar hukumnya adalah:

عَنِ الْمُغِيْرَةِ عِنْ اَبِيْهِ
قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ (ص) فِى سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لِاَنْزِعَ خُفَّيْهِ
فَقَالَ دَعْهُمَا فَاِنِّيْ اَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
(صحيح البخارى,, المنتقى)

Dari Mughiroh dari bapaknya, ia berkata:
“Saya bepergian bersama Nabi dalam suatu perjalanan (pada suatu
perhentian), saya membungkuk hendak membuka sepatu beliau. Nabi
bersabda, “Biarkanlah, tidak usah
dibuka! karena kedua kaki saya telah suci (bersih) ketika saya akan memakai
sepatu”. Kemudian Nabi
hanya menyapu/ mengusap kedua sepatunya itu. (Shohih Bukhori
juz I halaman 97, Al Muntaqo juz I halaman 110)

B. Bagi orang yang muqim (tidak bepergian/ orang
yang tetap) batas waktu mengusap/ menyapu sepatu paling lama satu hari satu
malam. Sedangkan bagi orang yang musafir (bepergian) batas waktu mengusap/
menyapu sepatu paling lama tiga hari tiga malam.

Dasar hukumnya adalah:

وَعَنْ خُزَيْمَةَبْنِ ثَابِتٍ عَنِ
النَّبِيِّ (ص) اَنَّهُ سُئِلَ عِنْ الْمَسَحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ
لِلْمُسَافِرِ ثَلاَثَةٌ اَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَلِلْمُقِيْمِ يَوْمٌ
وَلَيْلَةٌ .رواه احمد وابو داود والترمذى (المنتقى)

Dan dari Khuzaimah bin Tsabit dari Nabi : “Sesungguhnya Nabi pernah ditanya tentang hal mengusap/
menyapu sepatu, maka Nabi
menjawab: “Bagi orang yang musafir tiga hari tiga malam,
dan bagi orang yang muqim satu hari satu malam. Telah meriwayatkan kepada
hadist ini Imam Ahmad, Abu Dawud dan Imam Turmudzi. (Al Muntaqo juz I halaman
112)

عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِيْ قَالَ
اَتَيْتُ ءَائِسَةَ اَسْأَلُهَا عَنِ الْمَسَحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ
عَلَيْكَ بِأَبْنِ اَبِيْ طَالِبٍ فَسَلْهُ فَاِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ
رَسُوْلِ اللهِ (ص) ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا
وَلَيْلَةً لِلْمُقِيْمِ (صحيح مسلم)

Dari Syuraih bin Hani, ia berkata: “Aku
datang kepada ‘Aisyah menanyakan perihal menyapu/ mengusap sepatu. Jawab
‘Aisyah “Ada baiknya masalah itu anda tanyakan kepada anak Abu Tholib (Ali
bin Abi thalib) karena dia pernah musafir bersama-sama Rosululloh
. Lalu kami bertanya kepada Ali, jawab Ali:
“Rosululloh
membolehkan menyapu/mengusap sepatu tiga
hari tiga malam bagi orang musafir, dan sehari semalam bagi orang muqim (tidak
musafir).” (Shohih Muslim juz I halaman 131)

C. Bagi orang yang mempunyai hadast junub , sepatunya
harus dibuka tidak boleh diusap, kecuali bersucinya dengan tayamum tidak perlu
dibuka, walaupun mempunyai hadast junub. Dasar hukumnya adalah: Hadist yang
diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni, Al Hakim dan ia menshohihkannya yang
artinya: “Apabila berwudlu seseorang dari kamu dan ia pakai dua sepatu,
maka hendaklah ia usap atas keduanya, dan hendaklah ia sholat dengan memakai
keduanya, dan janganlah ia buka keduanya jika ia mau kecuali lantaran
janabat.”

Yang diusapnya adalah bagian sebelah atasnya.
Dasar hukumnya ialah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad
yang hasan (baik) yang diterima dari Ali yang artinya: “Sekiranya agama
itu dengan pikiran niscaya mengusap sebelah bawah sepatu lebih utama daripada
sebelah atasnya. Dan sesungguhnya saya lihat Rosululloh
mengusap sebelah atas dua sepatunya.

Demikian penjelasan tentang Bab mengusap 2 sepatu dalam berwudhu. Wallohu ‘Alam

Leave a Comment